Pendirian
Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota,
karena untuk menjalankan koperasi membutuhkanminimal 20 anggota.
2.
Kedua, para
anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan
pemilihanpengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3.
Setelah itu,
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga
koperasiitu.
4.
Lalu meminta
perizinan dari negara.5.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi
dengan baik dan benar.
Ketentuan
mengenai keanggotaan
Mengatur tentang
persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya
keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi
oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat
normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan
koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini
tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak
tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan
yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD
dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan
seseorang kehilangan status keanggotaannya.Anggota koperasi adalah orang-orang
/badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai
pemilik yang sekaligus penguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan
usaha koperasi dan syarat –syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Keanggotaan
Koperasi
a. Sifat keanggotaan koperasi
Berhubungan dengan hal itu,
sesuai dengan salah satu prinsip koperasi, “keanggotaan koperasi pada dasarnya
bersifat sukarela dan terbuka.” Yang dimaksud dengan sukarela
yaitu setiap anggota koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi berdasar atas
kemauan sendiri.
Sedangkan yang dimaksud terbuka
yaitu setiap orang yang mampu dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan suatu
koperasi dapat diterima menjadi anggota koperasi itu.
b. Hubungan anggota dengan usaha koperasi
Hubungan antara usaha koperasi dengan
kepentingan anggota perlu mendapat perhatian. Sebab, alasan seseorang menjadi
anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
c. Kewajiban dan hak anggota koperasi
a. . Kewajiban anggota koperasi
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No.25/1992 kewajiban-kewajiban
anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
i.
Mematuhi AD dan ART koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati
bersama dalam rapat anggota
ii.
Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
iii.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Hak anggota koperasi
Dalam garis besarnya, hak-haka anggota koperasi yaitu;
1. Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih/dipilih menjadi pengurus
3. Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar;
4. Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada
pengurus di luar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama di antara sesama anggota;
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
a. Syarat-syarat khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap
calon anggota koperasi sebelum mereka diterima menjadi anggota koperasi secara
penuh.
Contoh syarat-syarat khusus:
1. Koperasi Pertanian
Anggota terdiri dari para pemilik atau penggarap sawah dan para pekerja
koperasi itu sendiri.
2. Koperasi Nelayan
Para anggotanya terdiri dari para pemilik perahu/kapal, pemilik alat-alat
penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan.
3. Koperasi Karet
Para anggotanya terdiri dari para petani, pemilik, dan pekerja kebun karet,
para penyadap yang menguasai hasil produksinya dan sebagainyai.
Syarat khusus keanggotaan koperasi ini sekaligus merupakan pembeda antara
gerakan koperasi dengan badan usaha-badan usaha lainnya, seperti perseroan
terbatas, perseroan komanditer dan sebagainya.
b. Permintaan menjadi anggota koperasi
Setiap orang yang ingin
menjadi anggota koperasi perlu mempelajari terlebih dahulu maksud dan tujuan
koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan, hak dan
kewajiban sebagai anggota koperasi. Jika calon anggota sudah memahami semuanya
dan dapat menerima syarat-syarat yang berlaku, maka selanjutnya ia harus
menyampaikan permintaan untuk diterima sebagai anggota secara tertulis, setelah
itu barulah pengurus koperasi meneliti kelengkapan persyarat para calon
anggota, baik berdasar ketentuan dalam UU atau AD koperasi.
c. Bukti keanggotaan koperasi
Penerimaan seorang calon
anggota koperasi harus di buktikan oleh pengurus dengan mencatatnya di dalam
buku daftar anggota koperasi. Buku daftar anggota koperasi telah ditetapkan
oleh undang-undang sebagai salah satu buku daftar yang harus ada pada setiap
koperasi.
Organisasi Koperasi
Organisasi sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Pekerjaan umtuk mengkoordinasi sumber daya manusia dan sumber daya
modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengordinasi (organizing) dan
dilakukan oleh seorang manajer.1
Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen
dan antarposis dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan
hierearki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran
pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan
kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia didalamnya silih
berganti. Koperasi sebagai organisasi mempunyai ciri yang unik, yang
membedakannya yang lain. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat mengenainya
:
- Organisasi Koperasi Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
|
Kriteria
|
Pengertian
|
|
Substansi
|
Suatu sistem sosial
|
|
Hubungan terhadap lingkungan
|
Suatu sistem yang terbuka
|
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
|
|
Pemanfaatan sumber daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
Memperlihatkan
kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub sistem
organisasi koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
- Koperasi sebagai badan usaha yang melaysani anggota koperasi dan masyarakat.
- Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
- Terdapat jumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
- Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
- Anggota yang tergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika
memperhatilan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak
sebagai berikut.
- Anggota koperasi, baik sebagai konsumen terakhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
- Badan usaha koperasi, sebagai suatu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Organisasi Koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun anggota.
Daftar pustaka :
