Senin, 11 November 2013



Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :

1.    Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkanminimal 20 anggota.
2.    Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihanpengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3.    Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasiitu.
4.    Lalu meminta perizinan dari negara.5.
5.    Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Ketentuan mengenai keanggotaan
Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan status keanggotaannya.Anggota koperasi adalah orang-orang /badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik yang sekaligus penguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat –syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Keanggotaan Koperasi
a.      Sifat keanggotaan koperasi
Berhubungan dengan hal itu, sesuai dengan salah satu prinsip koperasi, “keanggotaan koperasi pada dasarnya bersifat sukarela dan terbuka.” Yang dimaksud dengan sukarela yaitu setiap anggota koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri.
Sedangkan yang dimaksud terbuka yaitu setiap orang yang mampu dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan suatu koperasi dapat diterima menjadi anggota koperasi itu.


b.      Hubungan anggota dengan usaha koperasi
      Hubungan antara usaha koperasi dengan kepentingan anggota perlu mendapat perhatian. Sebab, alasan seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
c.       Kewajiban dan hak anggota koperasi
a. . Kewajiban anggota koperasi
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No.25/1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
         i.      Mematuhi AD dan ART koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota
         ii.      Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
         iii.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
b.       Hak anggota koperasi
Dalam garis besarnya, hak-haka anggota koperasi yaitu;
1.      Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam               rapat anggota.
2.      Memilih/dipilih menjadi pengurus
3.      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam    anggaran dasar;
4.      Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada pengurus di luar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
5.      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota;
6.      Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.



a.       Syarat-syarat khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum mereka diterima menjadi anggota koperasi secara penuh.
Contoh syarat-syarat khusus:
1.      Koperasi Pertanian
Anggota terdiri dari para pemilik atau penggarap sawah dan para pekerja koperasi itu sendiri.
2.      Koperasi Nelayan
Para anggotanya terdiri dari para pemilik perahu/kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan.
3.      Koperasi Karet
Para anggotanya terdiri dari para petani, pemilik, dan pekerja kebun karet, para penyadap yang menguasai hasil produksinya dan sebagainyai.
Syarat khusus keanggotaan koperasi ini sekaligus merupakan pembeda antara gerakan koperasi dengan badan usaha-badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan sebagainya.

b.      Permintaan menjadi anggota koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari terlebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan, hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi. Jika calon anggota sudah memahami semuanya dan dapat menerima syarat-syarat yang berlaku, maka selanjutnya ia harus menyampaikan permintaan untuk diterima sebagai anggota secara tertulis, setelah itu barulah pengurus koperasi meneliti kelengkapan persyarat para calon anggota, baik berdasar ketentuan dalam UU atau AD koperasi.
c.       Bukti keanggotaan koperasi
Penerimaan seorang calon anggota koperasi harus di buktikan oleh pengurus dengan mencatatnya di dalam buku daftar anggota koperasi. Buku daftar anggota koperasi telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai salah satu buku daftar yang harus ada pada setiap koperasi.



Organisasi Koperasi
Organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan umtuk mengkoordinasi sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengordinasi (organizing) dan dilakukan oleh seorang manajer.1 Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposis dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierearki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia didalamnya silih berganti. Koperasi sebagai organisasi mempunyai ciri yang unik, yang membedakannya yang lain. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat mengenainya :
  1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria
Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial
Hubungan terhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
Memperlihatkan kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
  1. Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  2. Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
  3. Koperasi sebagai badan usaha yang melaysani anggota koperasi dan masyarakat.
  1. Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
  1. Terdapat jumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
  3. Anggota yang tergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika memperhatilan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut.
  1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen terakhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
  2. Badan usaha koperasi, sebagai suatu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  3. Organisasi Koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun anggota.









Daftar pustaka :


Sabtu, 09 November 2013

Pengertian Koperasi Menurut para Ahli
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
  • Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

Latarbelakang berdirinya koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.  De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian  Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.  Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.  Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).  Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan                           penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.  
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.  Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.  Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.  Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.  Awalnya koperasi ini berjalan mulus.  Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.  Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Sumber :


Bapak pendiri koperasi
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956).Koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).


Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com