Senin, 11 November 2013



Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :

1.    Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkanminimal 20 anggota.
2.    Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihanpengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3.    Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasiitu.
4.    Lalu meminta perizinan dari negara.5.
5.    Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Ketentuan mengenai keanggotaan
Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan status keanggotaannya.Anggota koperasi adalah orang-orang /badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik yang sekaligus penguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat –syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

Keanggotaan Koperasi
a.      Sifat keanggotaan koperasi
Berhubungan dengan hal itu, sesuai dengan salah satu prinsip koperasi, “keanggotaan koperasi pada dasarnya bersifat sukarela dan terbuka.” Yang dimaksud dengan sukarela yaitu setiap anggota koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri.
Sedangkan yang dimaksud terbuka yaitu setiap orang yang mampu dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan suatu koperasi dapat diterima menjadi anggota koperasi itu.


b.      Hubungan anggota dengan usaha koperasi
      Hubungan antara usaha koperasi dengan kepentingan anggota perlu mendapat perhatian. Sebab, alasan seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
c.       Kewajiban dan hak anggota koperasi
a. . Kewajiban anggota koperasi
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No.25/1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
         i.      Mematuhi AD dan ART koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota
         ii.      Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
         iii.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
b.       Hak anggota koperasi
Dalam garis besarnya, hak-haka anggota koperasi yaitu;
1.      Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam               rapat anggota.
2.      Memilih/dipilih menjadi pengurus
3.      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam    anggaran dasar;
4.      Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada pengurus di luar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
5.      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota;
6.      Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.



a.       Syarat-syarat khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum mereka diterima menjadi anggota koperasi secara penuh.
Contoh syarat-syarat khusus:
1.      Koperasi Pertanian
Anggota terdiri dari para pemilik atau penggarap sawah dan para pekerja koperasi itu sendiri.
2.      Koperasi Nelayan
Para anggotanya terdiri dari para pemilik perahu/kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan.
3.      Koperasi Karet
Para anggotanya terdiri dari para petani, pemilik, dan pekerja kebun karet, para penyadap yang menguasai hasil produksinya dan sebagainyai.
Syarat khusus keanggotaan koperasi ini sekaligus merupakan pembeda antara gerakan koperasi dengan badan usaha-badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan sebagainya.

b.      Permintaan menjadi anggota koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari terlebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan, hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi. Jika calon anggota sudah memahami semuanya dan dapat menerima syarat-syarat yang berlaku, maka selanjutnya ia harus menyampaikan permintaan untuk diterima sebagai anggota secara tertulis, setelah itu barulah pengurus koperasi meneliti kelengkapan persyarat para calon anggota, baik berdasar ketentuan dalam UU atau AD koperasi.
c.       Bukti keanggotaan koperasi
Penerimaan seorang calon anggota koperasi harus di buktikan oleh pengurus dengan mencatatnya di dalam buku daftar anggota koperasi. Buku daftar anggota koperasi telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai salah satu buku daftar yang harus ada pada setiap koperasi.



Organisasi Koperasi
Organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan umtuk mengkoordinasi sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengordinasi (organizing) dan dilakukan oleh seorang manajer.1 Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposis dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierearki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia didalamnya silih berganti. Koperasi sebagai organisasi mempunyai ciri yang unik, yang membedakannya yang lain. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat mengenainya :
  1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria
Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial
Hubungan terhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
Memperlihatkan kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
  1. Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  2. Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
  3. Koperasi sebagai badan usaha yang melaysani anggota koperasi dan masyarakat.
  1. Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
  1. Terdapat jumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
  3. Anggota yang tergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika memperhatilan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut.
  1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen terakhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
  2. Badan usaha koperasi, sebagai suatu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  3. Organisasi Koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun anggota.









Daftar pustaka :


0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com