Makalah dengan tema “Demokrasi di
Indonesia Mau Dibawa Kemana”
Judul : Bobroknya Politik di Negeri Ini

Nama
: Imam Agus Prabowo
Kelas
: 2EA11
NPM
: 13212626
Mata kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Kata
Pengantar
Puji
syukur, saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
petunjuk dan kemudahan, saya dapat membuat makalah ini. Saya berharap makalah
ini bermanfaat bagi para pembaca.
Sebagai
bangsa, kita telah merdeka dari penjajah sejak tahun 1945. Akan tetapi, apakah
kita telah benar-benar merdeka?. Untuk itulah dibutuhkan generasi muda bangsa
yang cakap sehingga mampu mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian bangsa
tersebut. Dengan demikian, diharapkan generasi muda dapat berpikir kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan, berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi. Dapat berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter bangsa Indonesiaagar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa
lainnya. Juga dapat berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan
dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi.
Dalam
makalah ini akan dijelasakan Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya demokrasi.
Ciri-ciri masyarakt Madani ( Civil Society ).
Semoga
setiap kata, penjelasan dan tulisan yang ada dalam makalah ini dapat memberi
manfaat bagi pembaca. Saya mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi
kesempurnaan maklah ini di masa yang akan datang.
Jakarta,
29 Maret 2014
A. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya
Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, yang secar etimologis berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos
yang berarti pemerintahan. Jadi, arti demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau
pemerintahan yang berkedaulatannhya berada di tangan rakyat. Menurut abraham
Lincoln, demokrasi adalahpemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat ( government of the
people, by people, for people ). Dalam paham demokrasi kuno, istilah rakyat
dimaksudkan sebagai segolongan penduduk negara yang tergolong orang-orang
merdeka. Dengan demikian, demokrasi menurut paham kuno merupakan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya terletak di tangan sekelompok orang yang penting
dalm masyarakat, baik keturunan, pendidikan, maupun kekayaan. Paham ini telah dipraktikkan
pada masa pemerintahan Yunani Kuno.
Dalam paham modern, demokrasi
memiliki ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui
wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan. Di dalam demokrasi tidak
seorangpun yang dianggap lebih rendah dari yang lain karena keturunannya.
Setiap orang diberi kesempatan untuk menjalani hidup sesuai dengan kemauannya
sendiri tetapi patuh pada hukum yang berlaku. Sehingga lahirnya sistem
demokrasi untuk membatasi kekuasaan penguasa yang mutlak atau sewenang-wenang.
Pembatasan ini dapat dilakukan baik dengan suatu konstitusi maupun suatu hukum
kebiasaan. Apabila pembatasan kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang terhadap
warga negaranya dengan suatu konstitusi disebut demokrasi konstitusional. Pada
abad ke-19 dan awal abad ke-20 pembatasan terhadap kekuasaan penguasa
sewenang-wenang tersebut dirumuskan secara yuridis disebut negara hukum (rechstaat) oleh para ahli Eropa
Kontinental, rule of law oleh para
ahli Anglo Saxon. Keduanya mempunyai tujuan yang sama, bahwa dalam negara yang
berdaulat adalah hukum.
2. Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Dalam masyarakat demokratis
(Pancasila), kebijakan pemerintahan ditentukan secara bersama-sam oleh rakyat,
kekuasaan dibagi sedemikian rupa menurut sistem pembagian kekuasaan dan hak-hak
rakyat dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Ada sembilan
prinsip-prinsip budaya demokrasi yang kita kenal yaitu sebagai berikut.
a. Pemerintahan yang Terbuka dan
Bertanggung Jawab
Pemerintahan
terbuka adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan berbagai informasi
yang dibutuhkan masyarakat luas. Selain itu keterbukaan menjadikan rakyat turut
mengawasi jalannya pemerintahan. Keterbukaan juga merupakan pertanda bahwa
pemrintahan bersedia dan berani bertanggung jawab.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
representatif
Dalam
melaksanakan tugas perwakilan DPR harus bertindak secara representatif, artinya
benar-benar mewakili yang memilihnya.
c. Peradilan
yang bebas dan merdeka
Peradilan
merupakan lembaga yang menegakkan hukum. Hukum harus ditegakkan dan wajib
ditaati oleh semua warga negara termasuk pemerintah. Agar hukum tegak dan kuat
maka lembaga peradilan dan kehakiman harus bersifat independen, bebas, dan
merdeka dari pengaruh lembaga negara lain. Apabila sudah ada intervensi atau
campu tangan dari lembaga lain dalam bidang hukum maka hukum yang dikeluarkan
pastilah bukan hukum yang adil.
d. Pers
yang bebas
Lembaga pers
merupakan cermin dari adanya kebebasan para warga negar, pers yang bebas ini
sering dikatakan sebagai pilar keempat dari demokrasi. Pers yang bebas dapat
turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan masukan atau
kritik, dan penilaian kebijakan terhadap kebijakan yang dibuatnya.
e. Prinsip negara hukum
Negara hukum
berarti kekuasaan negara terikat pada hukum, namun bukan berarti negara hukum
sama dengan negara demokrasi. Negar hukum tidak mesti demokratis. Prinsip
negara hukum adalah salah satu ciri negara demokrasi.
f. Sistem dwipartai/multipoartai
Sistem
dwipartai adalah adanya dua partai besar yang saling berkompetisi. Partai yang
menang selanjutnya memimpin pemerintahan, sedangkan partai yang kalah dalam
pemilu menjadi partai oposisi. Sedangkan multipartai adalah sistem dengan
banyak partai. Partai-partai itu saling bersain untuk mendapatkan kemenangan
dalam pemilu.
g. Pemilu yang demokratis
Negara demokrasi harus menjalankan
pemilu yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif yang memiliki
ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan
terhadap hak pilih universal, artinya semua warga negara diberi hak untuk
memilih dan dipilih dalam pemilu.
2) Adanya
keleluasaan untuk membentuk suatu tempat penampungan aspirasi masyarakat yang
beranekaragam.
3) Tersedia
mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakilyang demokratis.
4) Ada kebebasan
memilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan sehingga pemilih tidak
berada di bawah ancaman atau tekanan dari pihak manapun.
5) Ada keleluasaan
bagi setiap kontestan untuk bersain secara sehat sehingga peluang kompetisi ini
diberikan secar adil dan sama pada semua tahapan pemilu.
6) Adanya komite
atau panitia pemilihan yang independen, artinya komite pemilu tidak boleh
memihak dan tidak merekayasa hasil akhir pemilu.
7) Penghitungan
suara yang jujur.
8) Pemilu yang demokratis
dan kompetitif membutuhkan birokrasi yang netral dan tidak memihak, artinya
birokrasi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan salah satu kekuatan politik
yang ikut dalam pemilu.
h. Prinsip myoritas
Prinsip
mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang
dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan musyawarah. Apabila kesepakatan
tersebut tidak tercapai maka dilakukan dengan suara terbanyak. Dalam demokrasi
suara mayoritas memiliki kesempatan besar untuk memimpin jalannya pemerintahan.
Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan mayoritas (rule of majority). Pemerintahan mayoritas adalah pemerintahan yang
mendapat persetujuan dari rakyat banyak yang disebut mayoritas.
i. Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak
minoritas
Jaminan
hak-hak dasar itu meliputi, yaitu
1) hak asasi manusia
2) hak menyatakan pendapat,
berkumpul, berserikat, dan kebebasn; dan
3) hak mendapatkan informasi
alternatif
Selain jaminan hak dasar warga
negara, juga harus ada pengakuan dan penghargaan sepenuhnya terhadap kelompok
minoritas. Jika kelompok mayoritas tidak mengindahkan bahkan menekan hak-hak
kaum minoritas maka hal tersebut justru jauh dati prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik apabila kelompok mayoritas mengakui
hak-hak kaum minoritas.
B. Ciri-ciri Masyarakat Madani (Civil
Society)
Ciri
pokok masyarakat madani di Indonesia menurut Prof. Dr. A.S Hikam, sebagai
berikut.
1.
Kesukarelaan
Artinya,
suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi.
2.
Keswasembadaaan
Seperti
yang kita lihat keanggotaan yangsukarela untuk hidup bersama, tentunya tidak
akan menggantungkan kehidupan kepada orang lain. Dia tidak tergantung pada
negara, juga tidak tergantung pada lembaga-lembaga atau organisasi lain.
3.
Kemandirian yang tinggi terhadap negara
Berkaitan
dengan yang diatas, para masyarakat madani adalh manusia-manusia yang percaya
diri, sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara.
Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama, sehingga tanggung jawab yang
lahir dari kesepakatan tersebut juga tuntutan dan tanggung jawab dari
masing-masing anggota, negara inilah yang berkaedaulatan rakyat.
4.
Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang telah disepakati bersama
Hali
ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan
hukum bukan negara kekuasaan.
Demokrasi Di Indonesia
Demokrasi di Indonesia sudah cukup
baik,dimana kebebasan berpendapat,bersuara telah diatur dan dijamin oleh undang-undang.
Itu terlihat dari keberadaan atau eksistensi pers di tengah-tengah masyarakat
karena pers mempunyai tugas dan fungsi yang sangat penting. Pers
yang bebas dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan
masukan atau kritik, dan penilaian kebijakan terhadap kebijakan yang dibuatnya.
Bobroknya Politik di Negeri Ini
Demokrasi adalah sebuah
kata yang begitu sering diucapkan. Namun, betapa sulit mencari contoh tentang
negara yang memenuhi tatanan politik demokrasi secara sempurna.Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dimiliki oleh setiap negara. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung maupun perwakilan. Demokrasi
langsung dimana setiap warga negara berhak memberi suara atau pendapat dalam
mengambil keputusan. Sedangkan demokrasi perwakilan yaitu melaui pemilhan umum.
Dalam iklim demokrasi di Indonesia, rakyat diberikan hak yang lebih luas untuk
menentukan pemimpinnya. Mulai dari Pilkades, Pilbup/ Pilwali, Pilgub, Pileg,
sampai Pilpres.
Tidak lama lagi pesta
demokrasi di Indonesia akan terlaksana yang biasanya akan dirayakan dengan
hura-hura oleh para pejabat negara dan masyarakat yang terus dibodohi seolah
memberi pesan kuat kepada masyarakat tentang keadaan hidup di negeri yang
semakin mengarah kepada status Negara Gagal. Ini menggambarkan fakta betapa
bobroknya praktek politik di negeri ini. Kekuasaan diperebutkan sebagai sesuatu
prestise sosial yang menghantarkan kehidupan mewah. Sementara proses pendidikan
anak bangsa malah memperlihatkan gambaran suram yang diwarnai dengan
penyalahagunaan narkoba, free sex dan tawuran.Banyak pemimpin di negeri ini
masih saja terjerat kasus-kasus, seperti korupsi yang mebuktikan lemahnya
moral, serta kejujuran para pemimpin di negeri ini.
Maka dari itu kita sebagai kaum
muda yang terpelajar harus bisa memilih dan memilah dengan bijak siapa yang
akan kita pilih untuk menetukan bangsa Indonesia tercinta ini ke arah yang
lebih baik dari sekarang. Kita tunjukkan bahwa kaum muda sebagai ujung tombak
keberhasilan suatu bangsa.
Pesan saya untuk kaum
muda di seluruh Indonesia, ayo kita dukung politik yang bersih untuk Indonesia
yang lebih bermartabat.
Penutup
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai
materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

