Sabtu, 29 Maret 2014

Demokrasi di Indonesia Mau Dibawa Kemana

Makalah dengan tema “Demokrasi di Indonesia Mau Dibawa Kemana”
Judul : Bobroknya Politik di Negeri Ini















Nama    :  Imam Agus Prabowo
Kelas     :  2EA11
NPM      :  13212626
Mata kuliah :  Pendidikan Kewarganegaraan



Kata Pengantar
          Puji syukur, saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan petunjuk dan kemudahan, saya dapat membuat makalah ini. Saya berharap makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
            Sebagai bangsa, kita telah merdeka dari penjajah sejak tahun 1945. Akan tetapi, apakah kita telah benar-benar merdeka?. Untuk itulah dibutuhkan generasi muda bangsa yang cakap sehingga mampu mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian bangsa tersebut. Dengan demikian, diharapkan generasi muda dapat berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan, berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi. Dapat berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter bangsa Indonesiaagar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya. Juga dapat berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
            Dalam makalah ini akan dijelasakan Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya demokrasi. Ciri-ciri masyarakt Madani ( Civil Society ).
            Semoga setiap kata, penjelasan dan tulisan yang ada dalam makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca. Saya mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi kesempurnaan maklah ini di masa yang akan datang.


                                                                                                Jakarta, 29 Maret 2014






A.        Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
1.         Pengertian Demokrasi
            Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang secar etimologis berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi, arti demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang berkedaulatannhya berada di tangan rakyat. Menurut abraham Lincoln, demokrasi adalahpemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by people, for people ). Dalam paham demokrasi kuno, istilah rakyat dimaksudkan sebagai segolongan penduduk negara yang tergolong orang-orang merdeka. Dengan demikian, demokrasi menurut paham kuno merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terletak di tangan sekelompok orang yang penting dalm masyarakat, baik keturunan, pendidikan, maupun kekayaan. Paham ini telah dipraktikkan pada masa pemerintahan Yunani Kuno.
            Dalam paham modern, demokrasi memiliki ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan. Di dalam demokrasi tidak seorangpun yang dianggap lebih rendah dari yang lain karena keturunannya. Setiap orang diberi kesempatan untuk menjalani hidup sesuai dengan kemauannya sendiri tetapi patuh pada hukum yang berlaku. Sehingga lahirnya sistem demokrasi untuk membatasi kekuasaan penguasa yang mutlak atau sewenang-wenang. Pembatasan ini dapat dilakukan baik dengan suatu konstitusi maupun suatu hukum kebiasaan. Apabila pembatasan kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya dengan suatu konstitusi disebut demokrasi konstitusional. Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 pembatasan terhadap kekuasaan penguasa sewenang-wenang tersebut dirumuskan secara yuridis disebut negara hukum (rechstaat) oleh para ahli Eropa Kontinental, rule of law oleh para ahli Anglo Saxon. Keduanya mempunyai tujuan yang sama, bahwa dalam negara yang berdaulat adalah hukum.
2.         Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
            Dalam masyarakat demokratis (Pancasila), kebijakan pemerintahan ditentukan secara bersama-sam oleh rakyat, kekuasaan dibagi sedemikian rupa menurut sistem pembagian kekuasaan dan hak-hak rakyat dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Ada sembilan prinsip-prinsip budaya demokrasi yang kita kenal yaitu sebagai berikut.
a.        Pemerintahan yang Terbuka dan Bertanggung Jawab
            Pemerintahan terbuka adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas. Selain itu keterbukaan menjadikan rakyat turut mengawasi jalannya pemerintahan. Keterbukaan juga merupakan pertanda bahwa pemrintahan bersedia dan berani bertanggung jawab.
b.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang representatif
            Dalam melaksanakan tugas perwakilan DPR harus bertindak secara representatif, artinya benar-benar mewakili yang memilihnya.
c.        Peradilan yang bebas dan merdeka
            Peradilan merupakan lembaga yang menegakkan hukum. Hukum harus ditegakkan dan wajib ditaati oleh semua warga negara termasuk pemerintah. Agar hukum tegak dan kuat maka lembaga peradilan dan kehakiman harus bersifat independen, bebas, dan merdeka dari pengaruh lembaga negara lain. Apabila sudah ada intervensi atau campu tangan dari lembaga lain dalam bidang hukum maka hukum yang dikeluarkan pastilah bukan hukum yang adil.
d.        Pers yang bebas
            Lembaga pers merupakan cermin dari adanya kebebasan para warga negar, pers yang bebas ini sering dikatakan sebagai pilar keempat dari demokrasi. Pers yang bebas dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan masukan atau kritik, dan penilaian kebijakan terhadap kebijakan yang dibuatnya.
e.        Prinsip negara hukum
            Negara hukum berarti kekuasaan negara terikat pada hukum, namun bukan berarti negara hukum sama dengan negara demokrasi. Negar hukum tidak mesti demokratis. Prinsip negara hukum adalah salah satu ciri negara demokrasi.
f.          Sistem dwipartai/multipoartai
            Sistem dwipartai adalah adanya dua partai besar yang saling berkompetisi. Partai yang menang selanjutnya memimpin pemerintahan, sedangkan partai yang kalah dalam pemilu menjadi partai oposisi. Sedangkan multipartai adalah sistem dengan banyak partai. Partai-partai itu saling bersain untuk mendapatkan kemenangan dalam pemilu.
g.        Pemilu yang demokratis
            Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif yang memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan terhadap hak pilih universal, artinya semua warga negara diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
2) Adanya keleluasaan untuk membentuk suatu tempat penampungan aspirasi masyarakat yang beranekaragam.
3) Tersedia mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakilyang demokratis.
4) Ada kebebasan memilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan sehingga pemilih tidak berada di bawah ancaman atau tekanan dari pihak manapun.
5) Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersain secara sehat sehingga peluang kompetisi ini diberikan secar adil dan sama pada semua tahapan pemilu.
6) Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, artinya komite pemilu tidak boleh memihak dan tidak merekayasa hasil akhir pemilu.
7) Penghitungan suara yang jujur.
8) Pemilu yang demokratis dan kompetitif membutuhkan birokrasi yang netral dan tidak memihak, artinya birokrasi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan salah satu kekuatan politik yang ikut dalam pemilu.

h.        Prinsip myoritas
            Prinsip mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan musyawarah. Apabila kesepakatan tersebut tidak tercapai maka dilakukan dengan suara terbanyak. Dalam demokrasi suara mayoritas memiliki kesempatan besar untuk memimpin jalannya pemerintahan. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan mayoritas (rule of majority). Pemerintahan mayoritas adalah pemerintahan yang mendapat persetujuan dari rakyat banyak yang disebut mayoritas.
i.          Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
            Jaminan hak-hak dasar itu meliputi, yaitu
            1) hak asasi manusia
            2) hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan kebebasn; dan
            3) hak mendapatkan informasi alternatif
            Selain jaminan hak dasar warga negara, juga harus ada pengakuan dan penghargaan sepenuhnya terhadap kelompok minoritas. Jika kelompok mayoritas tidak mengindahkan bahkan menekan hak-hak kaum minoritas maka hal tersebut justru jauh dati prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik apabila kelompok mayoritas mengakui hak-hak kaum minoritas.


B.         Ciri-ciri Masyarakat Madani (Civil Society)
            Ciri pokok masyarakat madani di Indonesia menurut Prof. Dr. A.S Hikam, sebagai berikut.
            1. Kesukarelaan
                        Artinya, suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi.
            2. Keswasembadaaan
                        Seperti yang kita lihat keanggotaan yangsukarela untuk hidup bersama, tentunya tidak akan menggantungkan kehidupan kepada orang lain. Dia tidak tergantung pada negara, juga tidak tergantung pada lembaga-lembaga atau organisasi lain.
            3. Kemandirian yang tinggi terhadap negara
                        Berkaitan dengan yang diatas, para masyarakat madani adalh manusia-manusia yang percaya diri, sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama, sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota, negara inilah yang berkaedaulatan rakyat.
            4. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang telah disepakati bersama
                        Hali ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum bukan negara kekuasaan.

Demokrasi Di Indonesia

      Demokrasi di Indonesia sudah cukup baik,dimana kebebasan berpendapat,bersuara telah diatur dan dijamin oleh undang-undang. Itu terlihat dari keberadaan atau eksistensi pers di tengah-tengah masyarakat karena pers mempunyai tugas dan fungsi yang sangat penting. Pers yang bebas dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan masukan atau kritik, dan penilaian kebijakan terhadap kebijakan yang dibuatnya.

Bobroknya Politik di Negeri Ini
Demokrasi adalah sebuah kata yang begitu sering diucapkan. Namun, betapa sulit mencari contoh tentang negara yang memenuhi tatanan politik demokrasi secara sempurna.Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dimiliki oleh setiap negara. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung maupun perwakilan. Demokrasi langsung dimana setiap warga negara berhak memberi suara atau pendapat dalam mengambil keputusan. Sedangkan demokrasi perwakilan yaitu melaui pemilhan umum. Dalam iklim demokrasi di Indonesia, rakyat diberikan hak yang lebih luas untuk menentukan pemimpinnya. Mulai dari Pilkades, Pilbup/ Pilwali, Pilgub, Pileg, sampai Pilpres.
Tidak lama lagi pesta demokrasi di Indonesia akan terlaksana yang biasanya akan dirayakan dengan hura-hura oleh para pejabat negara dan masyarakat yang terus dibodohi seolah memberi pesan kuat kepada masyarakat tentang keadaan hidup di negeri yang semakin mengarah kepada status Negara Gagal. Ini menggambarkan fakta betapa bobroknya praktek politik di negeri ini. Kekuasaan diperebutkan sebagai sesuatu prestise sosial yang menghantarkan kehidupan mewah. Sementara proses pendidikan anak bangsa malah memperlihatkan gambaran suram yang diwarnai dengan penyalahagunaan narkoba, free sex dan tawuran.Banyak pemimpin di negeri ini masih saja terjerat kasus-kasus, seperti korupsi yang mebuktikan lemahnya moral, serta kejujuran para pemimpin di negeri ini.
Maka dari itu kita sebagai kaum muda yang terpelajar harus bisa memilih dan memilah dengan bijak siapa yang akan kita pilih untuk menetukan bangsa Indonesia tercinta ini ke arah yang lebih baik dari sekarang. Kita tunjukkan bahwa kaum muda sebagai ujung tombak keberhasilan suatu bangsa.
 Pesan saya untuk kaum muda di seluruh Indonesia, ayo kita dukung politik yang bersih untuk Indonesia yang lebih bermartabat.



















Penutup

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com